Latar Belakang
Klinik Perencanaan adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang berbasis anggaran dan kegiatan (input dan activity based) menjadi berbasis hasil (outcame based).
Tugas dan Fungsi
Tugas :
- Menjaga konsistensi antara perencanaan, pengganggaran, monitoring dan evaluasi.
- Menjadikan monitoring dan evaluasi sebagai feedback bagi perencanaan berikutnya
- Perencanaan didukung dengan data dan fakta
- Meningkatkan kordinasi perencanaan antar OPD
Fungsi :
- Memfasilitasi dan mengasistensi penyusunan berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran OPD (Renstra, Renja dan PraRKA/RKA/DPA OPD)
- Terlibat secara aktif dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, dan RAPBD)
- Membantu meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga perencanaan di OPD
Struktur Kelembagan
Koordinator Klinik Perencanaan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BAPPEDA
Sumber Daya Manusi
Klinik perencanaan beranggotakan tenaga fungsional perencanaan yang di SK-kan oleh Bupati
Mekanisme Kerja
- Seluruh perkembangan dan hasil kerja Klinik Perencanaan harus dilaporkan kepada Kepala BAPPEDA.
- Dalam melaksanakan tugasnya, klinik perencanaan harus mengembangkan koordinasi horizontal dengan Sekretaris dan Bidang-Bidang di lingkup BAPPEDA.
- Klinik Perencanaan harus menfasilitasi dan mengasistensi penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran OPD dan berkoordinasi dengan tenaga perencana di seluruh OPD.
- Klinik Perencanaan harus menyusun modul dan manual perencanaan, menyusun pedoman dan template cara pengisian berbagai matriks dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, dsb., yang nantinya menjadi rujukan dan referensi bagi tenaga perencana OPD dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggarannya