PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka Pada Hari Rabu, 22 Januari 2025 dilakukan Rapat Koordinasi antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Dinas Komunikasi dan Informatika di Aula Bappeda, yang langsung dihadiri oleh Kepala Bappeda Sahad Pardamaian, S.T., M.A.P Kepala BPS Eriwarman, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Roger Saleleubaja, SE, Moderator Jhon Frenky, S.Pd., M.Ec.Dev.
Dalam Pemaparan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan Satu Data Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Dalam Pemaparannya juga menyampaikan Tujuan Satu Data Indonesia (1) Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data; (2) Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah; (3) Mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; (4) Mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai peraturan perundang-undangan
Dalam kesimpulan rapat disepakati pelaksanaan sosialisasi Satu Data Indonesia di Kepulauan Mentawai yang melibatkan OPD dan sekaligus mendeklarasikan komitmen bersama penyelenggaraan Satu Data Indonesia pada Minggu pertama bulan Maret 2025.