loader image
Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai
bappeda@mentawaikab.go.id
62 759 320 050
62 759 320 050

SOSIALISASI DAK 2025 DAN EVALUASI DAK TAHUN 2024

Bappeda Kab. Kep. MentawaiBeritaBerita BAPPEDASOSIALISASI DAK 2025 DAN EVALUASI DAK TAHUN 2024

SOSIALISASI DAK 2025 DAN EVALUASI DAK TAHUN 2024

  • Comments: 0
  • Posted by: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai

Kamis, 20 Juni 2024 bertempat di Aula Bappeda Lt. 2 telah dilaksanakan rapat dalam rangka Sosialisasi DAK Tahun 2025 dan evaluasi DAK Tahun 2024.

Dalam Rapat yang dihadiri oleh Kepala Bappeda Sahad Pardamaian, S.T, Kepala OPD, Kabag PBJ, Kabag Adm. Pembangunan dan Operator Krisna, dengan dimoderatori Kabid Analisa Data Pembangunan Perencanaan Program, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan, penelitian dan Pengembangan Jhon Frenky, S.Pd., M.Ec.Dev.

Terkait dengan penyelenggaraan acara rapat, ada 2 topik utama yang akan dibahas dalam pertemun ini. (1) Terkait dengan progres pelaksanaan DAK Fisik dan Non Fisik, sebagaimana diketahui DAK Fisik itu timeline yang diberikan Pemerintah Pusat untuk salur Tahap I adalah pada tanggal 22 Juli 2024, dan diharapkan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya. (2) Terkait dengan Sosialisasi Pengusulan DAK Fisik Tahun 2025, pengusulan kegiatan DAK Fisik Tahun 2025 dimulai dari 14 Juni – 14 Juli 2024. DAK Fisik adalah Instrumen Dana Transfer dari Pusat yang menjadi bagian dari belanja di APBD dan ini sangat penting bagi kita karena kapasitas fiskal kita semakin terbatas. DAK ini merupakan salah satu cara kita untuk bisa membangun Kabupaten Kepulauan Mentawai dan kita bisa mengusulkan atau mendapatkan DAK sebanyak mungkin sehingga mampu membiayai program-program kita. Selain itu, DAK fisik merupakan Program Nasional untuk mempercepat pembangunan di daerah untuk peningkatan ekonomi masyarakat, demikian kata pengantar dari moderator Jhon Frenky, S.Pd., M.Ec.Dev

Dalam Arahan dan Penekanan dari Kepala Bappeda Sahad Pardamaian, S.T di dalam bulan ini kita harus memaksimalkan semua kegiatan ini bisa terkontrak karena pada tanggal 22 Juli 2024 adalah batas terakhir penginputan kontrak pada Aplikasi Omspan. Jika tidak terpenuhinya persyaratan setiap tahapan, maka penyaluran DAK Fisik akan dihentikan dan penyelesaian pendanaan kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Hal inilah yang menjadi perhatian kita semua yang terkait benar-benar memastikan semua kegiatan terlaksana dengan baik apakah itu melalui belanja langsung, ataupun tender. Didalam pengusulan DAK 2025 agar semua OPD mempersiapkan Readiness Criteria (RC) dan melengkapi capaian jangka pendek (Intermediate Outcome) Tahun 2023, sehingga pengusulan DAK Fisik Tahun 2025 tidak terkendala.

Tinggalkan Balasan

CETTAR!