Kamis (24/10/2024) dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) II Kajian Studi Kelayakan dan Masterplan Industri Pengolahan Tepung Pisang, FGD ini dilaksanakan di Aula Bappeda Lantai 2 dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Bagian Perekonomian dan SDA, serta Kecamatan Siberut Utara dan Kecamatan Pagai Selatan yang menjadi Lokus Studi Kelayakan dan Masterplan Industri Pengolahan Tepung Pisang.
Penyusunan kajian studi kelayakan dan Masterplan industri pengolahan tepung pisang merupakan kerjasama antar Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Pusat Kajian Resolusi Konflik -Lembaga Riset Institusional Institut Pertanian Bogor (IPB).
Pada arahannya Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Lahmudin Siregar) menyampaikan, pentingnya penyusunan dokumen ini sebagai langkah awal untuk menginisiasi peningkatan pendapatan masyarakat melalui upaya peningkatan nilai tambah komoditi pertanian masyarakat, dalam hal ini adalah komoditi pisang. Selama ini kita menjual pisang dalam bentuk mentah pertandan tapi belum memberikan pengaruh signifikan terhadap ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan nilai tambah produk pisang selain antisipasi jangka panen yang melimpah juga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat petani pisang.
Dalam sambutannya Kepala Bappeda (Sahad Pardamaian, S.T.,M.A.P) menyampaikan bahwa, penyusunan kajian ini juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah mewujudkan Mentawai Emas 2045 dengan melakukan hilirasisi komoditi pertanian unggulan salah satunya adalah komoditi pisang. Peningkatan ekonomi masyarakat tidak dapat lagi hanya bergantung pada pengelolaan raw material dengan menjual bahan mentah sudah seharusnya kita intervensi dengan teknologi yaitu dengan meningkatkan nilai tambah (Value added ) komoditas unggulan daerah.
Dalam pemaparan Tenaga Ahli IPB, yang dilakukan secara paralel, baik secara langsung (offline) dan melalui Zoom yaitu Prof. Pudji Muljono, Ir. Qodarian, Agif Julio, Agung Zain, Eni Rahmawati, Teguh Muhammad menyampaikan bahwa pengembangan indusrti pengolahan pisang di Kabupaten Kepulauan Mentawai sangat layak dilakukan dengan produksi 120-150 ton perbulan sangat potensial dalam pengembangan, bahkan karena banyaknya pisang yang dihasilkan sampai armada kapal kewalahan untuk mengangkut menuju Padang (Luar Mentawai).
Kelayakan bisnis pengelolaan tepung pisang dengan mengamati potensi internal dan eksternal meliputi:
– Aspek bahan baku
– Aspek pasar dan pemasaran
– Aspek Teknis/Teknologi
– Aspek manajemen proyek
– Aspek finansial
– Aspek yuridis termasuk perizinan usaha
Pengembangan komoditi pisang di Kabupaten Kepulauan Mentawai masih sangat bisa dilakukan khususnya ekstensifikasi melalui budidaya, namun yang menjadi catatan dalam upaya pendirian pengolahan tepung pisang terkait kawasan/status lahan, SDM pendamping dan kepastian bahan baku.
Dalam diskusi yang dimoderatori Kabid Analisa Data Pembangunan, Perencanaan Program, Pengendalian, Evaluasi, Pelaporan Penelitian dan Pengembangan, Jhon Frenky, S.Pd.,M.Ec.Dev baik secara offline dan online (zoom) secara umum peserta setuju terhadap pengembangan komoditas pisang menjadi tepung pisang namun harus dipastikan dahulu pasar yang menerima produk pisang Mentawai.
Penanaman pisang sudah menjadi tanaman pokok masyarakat, dengan memastikan ini berhasil dan menjadi pendapatan masyarakat, pasti pisang ini akan ditanam dan diperbanyak oleh masyarakat, Pemerintah Daerah juga menyediakan sarana dan prasarana pertanian khususnya jalan pertanian, bibit unggul yang sekarang masih dibutuhkan masyarakat imbuh Yultan Kasi Ekbang Kecamatan Siberut Utara (peserta diskusi).