loader image
Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai
bappeda@mentawaikab.go.id
62 759 320 050
62 759 320 050

TUGAS POKOK DAN FUNGI

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Bappeda Kab. Kep. MentawaiProfilTugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok

Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan Daerah urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan Daerah urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  4. Pelaksanaan administrasi urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
CETTAR!