Tugas Pokok
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- BAPPEDA mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan Daerah urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan kebijakan Daerah urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan administrasi urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.